Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang
maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada
kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti
manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya. Hak asasi yang dimiliki oleh
manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat)
mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan
berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan
memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari
kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya.
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat
bersifat anthroposentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga
menempatkan manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat
theosentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah.Dalam konsep demokrasi
modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam
meyakini bahwa kedaulatan Allah lah yang menjadi inti dari demokrasi.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia
adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia
juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM
Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kaum adalah yang paling takwa.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu
yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin
di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara
juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu.
Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti
tidak berhak untuk tetap memerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu disikapi
tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1. Hifzh al-Din,
yaitu memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan
keyakinannya. Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas agama yang bersifat
lintas etnis. Oleh karena itu, Islam menjamin kebebasan beragama dan melarang adanya
pemaksaan agama yang satu dengan yang lain
2. Hifzh al-Nafs
wa al-‘irdh, yaitu memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia,
untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya
keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak
kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiyaan dan kesewenag-wenangan.
3. Hifzh al-
Aql, adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar,
kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian, dan berbagai aktivitas
ilmiah. Dalam hal ini melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk
penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
4. Hifzh al
Nasl, yaitu jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas
profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang
lebih baik dan berkualitas. Karena itu, Free sex, zina, homoseksual, menurut
syara’ adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.
5. Hifzh al-Mal,
ialah sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain.
Larangan adanya tindakan mengambil harta orang lain, mencuri, korupsi,
monopoli, dan lain-lain. (Muhammad, 2003:36-37) Mencermati hal tersebut diatas,
dapat dipahami bahwa Islam sebagai agama sangat menghormati hak-hak yang ada
pada diri manusia termasuk dalam hal penegakkan hukum. Antara hak-asasi manusia
dengan hukum adalah bagian integral yang tak dapat dipisahkan. Berpikir tentang
hukum otomatis akan berkaitan dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban
dapat terwujud. Pengakuan dan pengukuhan hukum pada hakikatnya ditujukan untuk
menjamin terjaganya hak asasi manusia. (Sudjana, 2001:47). Persamaan yang
dimiliki oleh manusia di muka hukum, tanpa ada perbedaan etnis, agama bangsa,
keturunan, kelas, dan kekayan. Juga tanpa dibedakan antara muslim, nasrani,
atau lainnya, antara cendekiawan dengan yang bukan, antara yang kuat dengan
yang lemah.