Minggu, 22 November 2015

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya. Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya.
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat anthroposentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah.Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah lah yang menjadi inti dari demokrasi.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu disikapi tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1. Hifzh al-Din, yaitu memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas agama yang bersifat lintas etnis. Oleh karena itu, Islam menjamin kebebasan beragama dan melarang adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lain
2. Hifzh al-Nafs wa al-‘irdh, yaitu memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiyaan dan kesewenag-wenangan.
3. Hifzh al- Aql, adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian, dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
4. Hifzh al Nasl, yaitu jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Karena itu, Free sex, zina, homoseksual, menurut syara’ adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.

5. Hifzh al-Mal, ialah sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Larangan adanya tindakan mengambil harta orang lain, mencuri, korupsi, monopoli, dan lain-lain. (Muhammad, 2003:36-37) Mencermati hal tersebut diatas, dapat dipahami bahwa Islam sebagai agama sangat menghormati hak-hak yang ada pada diri manusia termasuk dalam hal penegakkan hukum. Antara hak-asasi manusia dengan hukum adalah bagian integral yang tak dapat dipisahkan. Berpikir tentang hukum otomatis akan berkaitan dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban dapat terwujud. Pengakuan dan pengukuhan hukum pada hakikatnya ditujukan untuk menjamin terjaganya hak asasi manusia. (Sudjana, 2001:47). Persamaan yang dimiliki oleh manusia di muka hukum, tanpa ada perbedaan etnis, agama bangsa, keturunan, kelas, dan kekayan. Juga tanpa dibedakan antara muslim, nasrani, atau lainnya, antara cendekiawan dengan yang bukan, antara yang kuat dengan yang lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar