Minggu, 10 Januari 2016

Gerakan Islam Transnasional

Demokrasi menjamin keberlangsungan civil society sebagai penyeimbang kekuasaan, dan sebagai agen perubahan ke arah kehidupan yang lebih mapan. Muncullah berbagai macam civil society yang menawarkan perubahan-perubahan, salah satunya adalah Hizbut Tahrir (HT). Gerakan Islam transnasional ini menawarkan perubahan sistem politik yang lebih radikal, karena akan merubah sistem politik Indonesia ke sistem politik Khilafah Islamiyah, bentuk Negara republik diganti dengan daulah Islamiyah. Sistem politik di Negaranegara Islam dan muslim khususnya dan Negara non Islam pada umumnya menerapkan sistem demokrasi model Barat yang tidak sesuai dengan syariat Islam, bahkan sistem politik demokrasi oleh HT merupakan sistem kufur.1 Adapun strategi yang digunakan untuk melakukan perubahan adalah dengan dakwah, maka HTI telah memiliki model dakwah yang dianggap efektif dan efisiensi.
Hizbut Tahrir - Party of Liberation didirikan oleh Taqiyuddin anNabhani pada tahun 1953 di Palestina. Organisasi ini menahbiskan dirinya sebagai gerakan politik (political movement) yang bertujuan membebaskan Islam dari kekuasaan kafir dan ingin membangun kembali sistem khilâfah alIslâmiyyah. Namun gerakan Hizbut Tahrir yang akan membangun kembali sistem khilâfah al-Islâmiyyah itu tidak berada dalam ruang hampa, tetapi dalam ruang (negara) yang telah memiliki sistem dan ideologi besar dunia yang memainkan peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni demokrasi, kapitalisme dan sosialisme, sehingga kemungkinan terjadinya konflik ideologi tidak dapat dihindari.
Walaupun demikian, Hizbut Tahrir (HT) dapat berkembang di beberapa Negara. Sampai dengan tahun 2013, HT telah berdiri di 48 (empat puluh delapan) negara, baik di negara Islam/Muslim (Kazaktan, Uzbekistan, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, Sudan, Aljazair, Libya, Iran, Irak, Malaysia dan Indonesia), maupun negara sekuler (Belanda, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, Kanada, dan Amerika Serikat). Semua Negara ini telah menganut sistem politik demokrasi yang di dalamnya hidup subur kapitalisme. Namun sistem politik demokrasi tersebut ditolak HT bahkan dikatakan sistem kufur, dengan alasan pertama, kedaulatan mutlak milik syara’, bukan milik rakyat; kedua, demokrasi adalah sistem kapitalisme murni; ketiga, al-Hakim adalah Allah, bukan manusia; dan keempat, kebenaran bukan ditentukan suara mayoritas.
HTI sebagai gerakan Islam transnasional masuk ke Indonesia pada tahun 1983, dibawa oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubaligh sekaligus aktivis Hizbut Tahrir dari Australia yang berasal dari Yordania. Abdurrahman datang ke Bogor untuk mengajar di Pondok Pesantren alGhazali, kemudian Masjid al-Ghifari IPB dijadikan sebagai tempat penyemaian ideide HT kepada mahasiswa. Mahasiswa yang telah menerima dakwah tentang seluk beluk HT, memiliki tugas memperkenalkan HT kepada aktivis mahasiswa lain di luar perguruan tingginya yang aktif di Lembaga Dakwah Kampus (LDK), misalnya Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Erlangga, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lain-lain.
Kehadiran HT yang membawa ide, gagasan, dan sistem politik Islam sesuai dengan suasana batin mahasiswa yang sedang mencari solusi dari problem keumatan dan kebangsaan dalam dimensi politik. Secara sosial-politik, umat Islam selalu terpinggirkan sehingga tidak memegang peran-peran strategis dalam pemerintahan. Pemerintah pada saat itu memiliki kiat untuk menjinakkan umat Islam, yakni dengan cara menciptakan rasa takut kalau berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, pemberlakuan asas tunggal Pancasila untuk semua organisasi massa dan politik, pengebirian kebebasan kampus dengan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), menjadi faktor kebangkitan semangat mahasiswa dalam melakukan gerakan-gerakan. Semangat dakwah, jihad, ijtihad dan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditawarkan oleh HT menjadi tema menarik bagi mahasiswa. HT datang pada saat yang tepat, dan ide-ide yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan dianggap sesuai kebutuhan pada saat itu, sehingga mudah berkembang ke hampir semua kampus besar di Indonesia.

Salah satu tujuan HTI yakni mendirikan ad-daulah al-Islâmiyyah dengan sistem khilâfah adalah agar memudahkan melakukan dakwah amar makruf nahi munkar. Dakwah yang dilakukan oleh penguasa akan lebih efektif dibandingkan oleh yang tidak memiliki kekuasaan. Penguasa memiliki power dapat menyusun undang-undang atau dustûr atau qanûn dapat disusun berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, bahkan syariat Islam dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Apalagi dalam setiap hukum akan disertai dengan sangsi bagi mereka yang tidak mematuhinya. Ini merupakan kesempatan untuk dapat melaksanakan ajaran Islam secara kâffah dan mendakwahkan ke seluruh dunia. 

Konflik Islam di Palestina - Israel

Konflik yang berlaku di Palestin di antara Arab dan Israel telah berlarutan sejak sekian lama. Jika dikira dari tarikh rasmi penubuhan negara Israel pada 15 May 1948, kita akan dapati bahawa konflik tersebut sudah berlansung selama lebih 6 dekad. Manakala jika ditinjau dari aspek sejarah Palestin moden, ia telah jatuh ke tangan pihak British semenjak tahun 1917. Ini berlaku ketika pentadbiran kerajaan Turki Uthmaniyyah telah dikalahkan oleh tentera British di bawah pimpinan General Allenby. Selepas kira-kira 3 tahun, pihak League of Nations – Liga Bangsa-bangsa (sebelum ditukar menjadi United Nations – Bangsa-bangsa Bersatu), telah memberi mandat kepada pihak British untuk mentadbir Palestin.
Ketika itu, Palestin secara rasmi diletakkan di bawah pentadbiran pihak British yang juga dikenali sebagai British Mandate. Ketika penulis menyelidik beberapa sumber, didapati bahawa para sarjana hampir sepakat mengatakan bibit-bibit kejatuhan Palestin itu bermula sejak akhir abad ke 19 Masihi disebabkan oleh kelemahan pemerintahan kerjaan Turki Uthmaniyyah. Ia turut ditambah dengan kewujudan agenda zionis selepas Pertubuhan Zionis Dunia (World Zionist Organization) ditubuhkan dengan rasmi pada tahun 1897.
Umat Islam di Palestin tidak berdiam diri ketika negara mereka di bawah pemerintahan British. Ia seakan bentuk penjajahan yang berlaku ke atas negara mereka, sepertimana juga boleh digambarkan dengan apa yang berlaku di Tanah Melayu. Di Palestin, para penduduk mereka termasuk para ulama’ terus berjuang untuk mencari keadilan dan membebaskan negara mereka dari cengkaman pihak luar. Nama-nama seperti Haji Husaini, Mufti Palestin, terkenal dengan sikap yang ditunjukkan beliau dalam menentang dasar-dasar pihak penjajah yang mula berlembut dengan golongan Yahudi dan membawa golongan ini masuk ke Palestin. Ini adalah sebahagian dari usaha pihak Zionis untuk menyelamatkan golongan Yahudi yang ditindas di Eropah, lebih-lebih lagi di Eropah Timur. Usaha golongan Yahudi ini sebetulnya didalangi oleh Pertubuhan Zionis, satu kumpulan yang ditubuhkan pada asalnya untuk membela golongan Yahudi. Tetapi oleh kerana ia dipimpin oleh golongan sekular, maka sebahagian mereka ingin menubuhkan sebuah negara. Ini juga terkandung di dalam dokumen yang dikenali sebagai Judenstat atau The State of Israel. Ia adalah hasil daripada pemimpin pertama Pertubuhan Zionis, iaitu Theodor Herzl. Dokumen ini telah menjadi bahan utama dalam mereka mencari jalan untuk menubuhkan sebuah negara bagi golongan Yahudi.
Golongan Yahudi di Eropah Timur sememangnya memerlukan pembelaan kerana mereka telah ditindas sejak sekian lama. Mereka adalah golongan yang tidak mendapat tempat, malah mereka amat bimbang untuk mengaku sebagai Yahudi kerana mereka akan dihalau, dipaksa dan sebagainya. Sebab itulah wujudnya istilah anti-semitism, di mana ia sebenarnya berlaku di Eropah. Ini jelas dapat dilihat apabila Achcar ada menyatakan “previous waves of anti-Semitism were at their peak when you had Jewish immigration from Eastern Europe – that’s a well-known historical fact.”
Tetapi terbalik pula pada waktu ini ada yang mengaitkan anti-semitism sebagai sikap Islam terhadap orang-orang Yahudi. Ini silap. Sebenarnya Yahudi telah mendapat pembelaan semenjak Islam mentadbir Palestin. Saidina Umar telah membenarkan golongan Yahudi untuk berkongsi kesucian Bayt al-Maqdis setelah mereka dihalang semenjak tahun 135 Masihi untuk memasuki kota tersebut oleh Roman Byzantine. Pada ketika ini, penentangan orang Islam ke atas Israel bukan kerana mereka Yahudi tetapi disebabkan oleh mereka merampas tanah orang Palestin untuk mendirikan negara mereka. Peluang Zionis untuk membina negara bagi golongan Yahudi di Palestin terbuka luas kerana ketika Deklarasi Balfour dikeluarkan, Palestin sudah berada di bawah penjajahan British. Ini berlaku selepas pasukan tentera Islam di bawah kerajaan Turki Uthmaniyyah gagal untuk bertahan sehingga tewas dan terpaksa menyerahkan wilayah penuh sejarah itu kepada pihak lawan. Banyak cara digunakan oleh Zionis untuk memungkinkan mereka mencapai hasrat mewujudkan sebuah negara. Mereka menghalau penduduk keluar dari kampung-kampung mereka, mencetuskan ketidakstabilan, menyerang masyarakat kampung dan sebagainya. Mereka didorong melakukan apa saja kerana mereka telah mendapat sokongan kuasa dunia. Jadi, tidak ada apa yang ditakutkan ketika mereka melakukan keganasan terhadap penduduk-penduduk Palestin.
Selepas penubuhan negara Israel disiytiharkan, penduduk berbangsa Arab di Palestin menerima kesan yang sangat pedih, di mana ada di antara mereka yang dihalau keluar dari kampung halaman mereka. Ramai yang terpaksa keluar dari Palestin dan mula tinggal di kem-kem pelarian sementara yang didirikan di sekitar tanah Palestin seperti di Jordan, Syria, Lubnan dan Mesir. Sehingga hari ini, masih ramai yang tinggal di kem-kem pelarian tanpa mendapat pembelaan yang sewajarnya. Malah, dunia tetap menghukum mereka kerana tidak mahu memberikan kerjasama dalam menerima dan mengiktiraf kewujudan Israel.

Semenjak Israel menang Perang-6-Hari dan seterusnya menawan serta menjajah (occupied) Jerusalem Timur pada bulan Jun 1967, 19 Masjid al-Aqsa dan Bayt alMaqdis terus dikuasai oleh Yahudi secara politik dan perundangan, sehinggalah ke hari ini. Masyarakat Islam Palestin dan antarabangsa tidak dapat untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa secara bebas. Mereka harus mendapat kebenaran terlebih dahulu dari pihak tentera Israel. Inilah kesan penjajahan yang mereka lakukan ke atas tanah Palestin ini. Hasil dari penjajahan itu juga, Palestin telah mengalami pelbagai peristiwa yang mewarnai kedukaan umat Islam. Pada 21 Ogos 1969, Masjid al-Aqsa telah diserang dan dibakar oleh musuh yang tidak bertanggungjawab. Bahagian masjid yang teruk terbakar ialah di sebelah tenggara yang turut dikenali sebagai al-Haram al-Sharif. Satu bahagian yang bersejarah turut hangus iaitu Mimbar Masjid berusia 1000 tahun yang telah didatangkan dari Aleppo pada zaman Salahudin al-Ayyubi. Pembakaran itu angkara durjana pelancong dari Australia, Michael Denis Rohan, penganut Kristian Evangelical, mazhab yang dikenali sebagai Worldwide Churh of God. 

Islamophobia di Eropa

Pemerintah Jerman dalam hal ini telah membuat berbagai kebijakan diantaranya adalah menggelar Konferensi Islam, konferensi Islam sendiri adalah sebuah kongres dan sarana dialog antara pemerintah Jerman dan masyarakat muslim. Pertemuan ini digelar secara rutin setiap tahun. Acara ini digagas tahun 2006 oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Wolfgang Schauble. Tujuannya untuk memperbaiki kerjasama antara kelompok-kelompok agama dengan lembaga-lembaga negara serta proses integrasi nasional antara para imigran dan juga masyarakat mayoritas Jerman. Proses-proses komunikasi antara dua kebudayaan yang berbeda terus dilakukan selain juga tetap mengikuti ketentuan imigrasi yang berlaku. Konferensi Islam ini juga menjadi dasar pembentukan Coordination Council of Muslim (CCM) di Jerman sebagai wadah representasi kepentingan bagi Umat Islam.
Sejak Konferensi Islam tersebut diselenggarakan integrasi sosial di Jerman pun dapat berlangsung dengan cukup efektif. Masyarakat Islam Turki di Jerman sudah dapat menjalankan ritual-ritual keagamaan, seperti melaksanakan hari raya Qurban yang secara konstitusi sudah diterapkan sejak tahun 2002, juga pemakaian jilbab serta melaksanakan praktik-praktik pendidikan Islam yang secara konstitusi sudah diatur sejak tahun 2003. Kehidupan para imigran Turki di Jerman pasca konferensi Islam memberikan pengaruh yang positif terhadap apa yang mereka lakukan di tengah kehidupan sosial dalam bermasyarakat, dimana status mereka kini mulai dapat diterima oleh masyarakat mayoritas di Jerman hal itu terbukti dengan hak-hak Islam yang sudah diakui disana sehingga mereka dapat melakukan praktik Islam dengan sebaik-baiknya bahkan sebagian masyrakat Jerman pun ada yang menjadi muallaf.
Secara umum Islamophobia adalah ketakutan berlebihan yang tidak memiliki dasar berpikir yang kuat tentang Islam bahkan dapat disebut dengan mengada-ada. Tidak ada pembenaran yang logis di dalamnya, yang ada hanyalah prasangka-prasangka yang terlahir akibat persepsi-persepsi buruk yang terus menerus ditanamkan kepada diri seseorang bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kekerasan, kebencian, egois, tidak toleran dan membatasi pemeluknya dengan aturan-aturan yang ketat sehingga tidak adanya kebebasan di dalamnya yang berujung persepsi bahwa Islam adalah kuno, ekstrim, agama yang membawa kehancuran, dan sebagainya. Namun dalam kenyataannya anggapan tentang Islam adalah agama yang diskriminatif sama sekali tidak di benarkan.
Islamophobia muncul dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan menengah keatas. Mulai dari mereka yang mencela maupun yang mengkritik Islam. Islamophobia, ditunjukkan dari setiap kalangan dan mendukung kebencian tersebut dengan mengatas namakan pembenaran ideologi. Akibatnya, ekspresi tersebut dianggap oleh mereka sebagai pembenaran dalam pemahaman mereka. Dalam memahami atau menjelaskan fenomena yang telah memiliki dampak yang dramatis dalam ruang yang relatif singkat dan melibatkan banyak orang, yang paling banyak bertanggung jawab atas hal ini adalah Media. Media yang merupakan alat informasi kesetiap tempat maupun kalangan, membuat banyak orang yang Phobia terhadap Islam karena informasi yang diterima tidak dinyatakan dengan benar, kebanyakan didalamnya mengandung unsur propaganda dan menyusulnya kasus 11 September 2001 yang mempertegas ketakutan mereka. Kurangnya informasi tentang kebenaran Islam yang diterima dan yang diinformasikan oleh banyak orang terutama media mengakibatkan kesimpangsiuran tentang kebenaran Islam, dan untuk mendefinisikan Islamophobia, bagi banyak orang itu adalah sesuatu yang serius yang berarti bahwa hasil akhirnya adalah kembali kepada keyakinkan diri pribadi.

Kelompok yang kontra terhadap Islam adalah para masyarakat yang phobia terhadap Islam dan menganut paham dari ideologi Nazi yakni berdasarkan sikap rasis dan fasisme. Perkembangan Islam yang signifikan tersebut, telah memicu kemarahan oleh gerakan anti Islam di Jerman, karena mereka menganggap bahwa Islam adalah agama teroris dan merupakan suatu ancaman kawasan untuk Jerman kedepannya. Menanggapi hal tersebut umat muslim di Jerman berupaya untuk menghadapi dan juga melawan gerakan anti Islam serta pengaruh Islamphobia yang semakin kuat di Jerman .Bentuk-bentuk reaksi pun muncul terhadap mereka yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan anti Islam tersebut diantaranya adalah dari umat Islam di Jerman dan juga komunitas ataupun organisasi Islam serta gerakan sosial di Jerman. Mereka melakukan berbagai upaya sebagai alat untuk menghadapi dan juga melawan gerakan anti Islam yang nantinya akan membawa pengaruh buruk terhadap perkembangan Islam di Jerman. Upaya-upaya yang dilakukan umat Islam di Jerman dalam menghadapi gerakan anti Islam antara lain adalah Gerakan Perempuan Muslim di Jerman, Forum Dialog Resmi Antara Sesama Muslim, Aksi Demonstrasi Melawan Gerakan Anti Islam Pegida, dan Mengadakan Konfrensi Islam. 

Minggu, 22 November 2015

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya. Hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya.
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam. HAM barat bersifat anthroposentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga menempatkan manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat theosentris, yaitu segala sesuatu berpusat pada Allah.Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah lah yang menjadi inti dari demokrasi.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu disikapi tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1. Hifzh al-Din, yaitu memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas agama yang bersifat lintas etnis. Oleh karena itu, Islam menjamin kebebasan beragama dan melarang adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lain
2. Hifzh al-Nafs wa al-‘irdh, yaitu memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiyaan dan kesewenag-wenangan.
3. Hifzh al- Aql, adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian, dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
4. Hifzh al Nasl, yaitu jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Karena itu, Free sex, zina, homoseksual, menurut syara’ adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.

5. Hifzh al-Mal, ialah sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Larangan adanya tindakan mengambil harta orang lain, mencuri, korupsi, monopoli, dan lain-lain. (Muhammad, 2003:36-37) Mencermati hal tersebut diatas, dapat dipahami bahwa Islam sebagai agama sangat menghormati hak-hak yang ada pada diri manusia termasuk dalam hal penegakkan hukum. Antara hak-asasi manusia dengan hukum adalah bagian integral yang tak dapat dipisahkan. Berpikir tentang hukum otomatis akan berkaitan dengan ide bagaimana keadilan dan ketertiban dapat terwujud. Pengakuan dan pengukuhan hukum pada hakikatnya ditujukan untuk menjamin terjaganya hak asasi manusia. (Sudjana, 2001:47). Persamaan yang dimiliki oleh manusia di muka hukum, tanpa ada perbedaan etnis, agama bangsa, keturunan, kelas, dan kekayan. Juga tanpa dibedakan antara muslim, nasrani, atau lainnya, antara cendekiawan dengan yang bukan, antara yang kuat dengan yang lemah.

Senin, 09 November 2015

ISLAM DAN DEMOKRASI

Jika dilihat dari basis empiriknya, Islam dan demokrasi, menurut Mahasin (1993: 30) merupakan dua sisi yang berbeda. Islam berasal dari wahyu, sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian Islam memiliki dialeketikanya sendiri, tidak ada halangan bagi Islam untuk berdampingan dengan demokrasi. Sebagai agama, Islam diyakini dan dipahami merupakan seperangkat ketentuan dan aturan (aqidah wa al-syari‟ah) yang bersumber dari Allah Swt. Agama, dalam keseluruhan aspek ajarannya, dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi manusia. Karena agama menjadi panduan bagi kehidupan manusia, berarti agama juga harus menjadi basis bagi semua atau keseluruhan perilaku manusia, yang antara lain meliputi perilaku politik, ekonomi, sosial dan seterusnya.
            Perkembangan demokrasi sejalan dengan perkembangan umat manusia dan telah melahirkan berbagai macam tokoh dan pemikir yang handal. Pemikiran dan aplikasi teoritis dalam kancah pemerintahan sudah lama terbukti dan teruji secara baik dan mengesankan (Effendi, 1996: 86). Walaupun demikian, dalam kapasitas tertentu simbol tersebut perlu dipertanyakan eksistensi dan aplikasinya dalam kehidupan masyarakat dunia dalam skala makro maupun mikro.
            Pemahaman tentang demokrasi dapat dilakukan secara utuh jika dapat dilakukan kajian yang mendalam tentang substansi dari demokrasi dan hal-hal lain yang mendukungnya. Pengalaman dan aplikasi berbagai negara dapat dijadikan sebagai variant model yang muncul mengiringi paket demokrasi, yang dapat disebut sebagai upaya kreatif masing-masing negara dalam merespon isu demokrasi. Upaya kreatif tersebut tidak dianggap sebagai sebuah reduksi dalam memahami dan mencerna isu penting tersebut. Namun, aplikasi demokrasi akan dapat bermakna bagi negara-negara lain jika disesuaikan dengan kondisi sosial-politik dan sosial-budaya masyarakat setempat. Tentu, ada beberapa hal yang sesuai dengan kondisi tertentu dari negara dan tidak cocok bagi negara lain.
            Demokrasi dan kebebasan sering digunakan secara timbal balik. Namun keduanya tidak sama atau berbeda. Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan dan juga seperangkat praktek dan prosedur tertentu melalui sejarah panjangnya yang berliku-liku. Oleh karena itu, demokrasi sering diartikan sebagai sebuah pelembagaan kebebasan. Dari beberapa penjelasan tentang demokrasi di atas yang bersumber dari beberapa pemikir muslim dan Barat, tempat di mana lahirnya tradisi demokrasi, maka pemahaman tentang demokrasi menjadi suatu yang beragama sesuai dengan konteksnya. Oleh karena itu, tidak dapat disamakan isu-isu demokrasi yang berjalan di negara-negara Barat dengan negara-negara Timur (Islam). Namun, realitas menunjukkan lain, acapkali demokrasi dipaksakan oleh negara maju dengan serangkaian besar dana dan prosedur yang ketat agar demokrasi dilaksanakan sesuai keinginan mereka, padahal locus dan tempos-nya berbeda. Ada yang menerima, menolak dan ada yang memberi apresiasi dengan sewajarnya. Penjelasan terhadap masalah ini dapat dilihat dalam perkembangan pemikiran demokrasi di dunia barat dan implikasinya terhadap Islam dengan memetakan beberapa tokoh Islam dalam menyikapi demokrasi beserta argumentasi yang dibangun oleh masing-masing tokoh tersebut dalam pembahasan berikut ini.
            Muhammad Husein Haikal, salah seorang pemikir muslim dari Mesir, berpendapat bahwa dalam dunia pemikiran, demokrasi pertama kali dicanangkan oleh Islam, menurutnya, semua sistem yang tidak berdiri di atas prinsip-prinsip demokrasi adalah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah utama yang ditetapkan dan diserukan Islam. Karena, kaidah-kaidah yang ditetapkan demokrasi merupakan kaidah Islam dan begitu pula dengan prinsip-prinsipnya. Islam dan demokrasi sama-sama berorientasi kepada fitrah manusia. Haikal mendasarkan pikirannya kepada prinsip musyawarah, prinsip persaudaraan Islam, prinsip persamaan, prinsip ijtihad (penalaran pribadi) atau kebebasan berpikir terutama dalam masalah yang tidak ada kaitannya dengan syariah. prinsip legislasi yang wewenangnya hanya dimiliki oleh para hakim dan tidak dimiliki oleh khalifah atau imam, prinsip ijma‟ (kesepakatan para ahli), pengawasan terhadap penguasa, akuntabilitas serta pengendalian nafsu bagi penguasa. Semua itu merupakan prinsip-prinsip dari sistem politik yang dipraktekkan Nabi di Madinah (Kamil, 1999: 58-59).

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER



Persoalan mengenai perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama bagi kaum perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). sebagaimana termuat dalam Al-qur’an memperlakukan baik individu perempuan dan laki-laki adalah sama, karena hal ini berhubungan antara Allah dan individu perempuan dan laki-laki tersebut. Dalam perspektif normativitas Islam, tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggi-rendahnya kualitas pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt. Allah memberikan penghargaan yang sama dan setimpal kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga, bukan berarti memposisikan laki-laki dan perempuan harus diperlakukan sama. Memperlakukan laki-laki dan perempuan secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias jender. Memperlakukan sama antara laki-laki dan perempuan dalam kerja rumah tangga pada satu keadaan, misalnya, suami juga berkewajiban mengurus anaknya, sama halnya istri mempunyai kewajiban mengurus anaknya. Artinya kewajiban mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban istri semata, tetapi merupakan kewajiban bersama. Sementara itu pemikiran Islam tradisional yang direfleksikan oleh kitab-kitab fiqh secara general memberikan keterbatasan peran perempuan sebagai istri dan ibu. Menurut pemikiran Islam tradisional tersebut bahwa prinsip utamanya adalah bahwa “laki-laki adalah kepala keluarga” dan bertanggung jawab terhadap persoalanpersoalan luar rumah, sedangkan perempuan sebagai istri, bertanggung jawab untuk membesarkan anak dan pelayanan-pelayanan domestik lainnya. Perbedaan ini menjadi titik tolak ukur dari perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang didukung pula dengan Surat (An-nisa:34)

Konsep penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas hubungan kaum kaum perempuan dan laki-laki adalah membedakan antara konsep sex (jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman dan pebedaan antara kedua konsep tersebut sangat diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara luas. Pemahaman atas konsep gender sangatlah diperlukan mengingat dari konsep ini telah lahir suatu analis gender. Istilah gender digunakan berbeda dengan sex. Gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Sementara sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Istilah sex lebih banyak berkonsentrasi pada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Sementara itu, gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek-aspek non-biologis lainnya.

Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam pelbagai bentuk ketidakadilan yakni: marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan publik, pembentukan sterotipe atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender. Dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat yang menganut perbedaan gender, ada nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan. Setiap orang seolah-olah dituntut mempunyai perasaan gender (gender feeling) dalam pergaulan, sehingga jika seseorang menyalahi nilai, norma dan perasaan tersebut maka yang bersangkutan akan menghadapi risiko di dalam masyarakat.

Sayyid Qutb menegaskan bahwa tentang kelipatan bagian kaum pria dibanding kaum perempuan dalam hal harta warisan, sebagaimana yang tertulis dalam al-Qur’an, maka rujukannya adalah watak kaum pria dalam kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya selain ia juga bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu. Itulah sebabnya ia berhak memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang, sementara itu kaum wanita, bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggung oleh suaminya, sedangkan bila ia masih gadis atau sudah janda, maka kebutuhannya terpenuhi dengan harta warisan yang ia peroleh, ataupun kalau tidak demikian, ia bisa ditanggung oleh kaum kerabat laki-lakinya. Jadi perebedaan yang ada di sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik tanggung jawab mereka yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan.





ISLAM DAN GLOBALISASI

Perdebatan besar mengenai globalisasi politik adalah berkenaan mengenai nasib negara bangsa modern. Menurut John Gray, globalisasi adalah proses panjang yang dikendalikan oleh teknologi yang bentuk kontemporernya ditentukan secara politik oleh negara-negara yang paling kuat di dunia. Gray juga menyebutkan bahwa, tujuan mendasar prakarsa neoliberal Anglo Amerika untuk merekayasa terbentuknya pasar bebas global. Pengembangan teknologi yang cepat dan tak dapat dielakkan merambah keseluruh dunia yang membuat modernisasi masarakat dunia yang dibimbing oleh adanya teknologi menjadi sebuah ukiran sejarah. Namun dalam hal tersebut Gray juga menegaskan bahwa tidak ada negara yang memiliki kekuatan hegemonik yang dapat mewujudkan pasar bebas sejagad raya. Kekuatan globalasi banyak dimotori oleh kekuatan modal asing yang berwujud perusahaan-perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional. Berdasarkan kecenderungan kapitalisme, globalisasi merupakan jalan lanjutan kapitalisme di sebuah negara. Arus globalisasi juga akan terus mengalir dan tidak dapat dibendung. Dalam tingkatan tertentu globalisasi akan mempengaruhi dan membentuk format sosial politik, budaya, maupun agama.
            Dalam praktiknya globalisasi membawa kepada kecenderungan semacam homogenitas budaya. Budaya nasional berinteraksi dengan budaya kosmopolitan dan budaya lokal pun akan berdampingan dengan budaya kosmolitan. Dalam fenomena seperti itu dapat menimbulkan sebuah persepsi dari berbagai pihak karena globalisasi dipandang sebagai problem mendasar yang ikut menentukan kualitas manusia sekarang dan yang akan datang.
            Globalisasi memiliki tiga tanda-tanda besar yang pertama yaitu, globalisasi ditandai oleh menguatnya ruang pribadi. Ruang pribadi untuk mengekspresikan pendapat, jati diri, dan kepribadian semakin menyempit karena banyaknya pesan-pesan atau tuntutan-tuntutan  dari kehidupan modern yang harus dilaksanakan Akibatnya beban moral semakin berat, seolah-olah tidak ada lagi kemerdekaan pribadi untuk mengembangkan ide-ide aslinya. Ditambah lagi nilai-nilai lama dijungkirbalikkan dan diganti dengan nilai-nilai baru yang meterialistis. Kedua, globalisasi adalah sebuah era kompetisi. Globalisasi membesarkan tingkat kompetisi ekonomi politik antar bangsa baik dari kacamata struggle for power maupun kaca mata equilibrium. Globalisasi bagi Daniel Boorstin menjadikan dunia sebagai republik teknologi. Setiap negara lalu dituntut untuk melakukan akselerasi yang tidak tanggung-tangung dalam industrialisasi serta penguasaan IPTEK. Ketiga, globalisasi berarti naiknya intensitas hubungan antar budaya, norma sosial, kepentingan, dan ideologi antar bangsa. Internet dan satelit-satelit komunikasi menghubungkan banyak negara di dunia seolah seperti sebuah desa yang secara sosiologis sering disebut global village. Konsekuensi sangat penting dari globalisasi adalah setiap bangsa dituntut memiliki kesiapan kultural untuk melakukan integrasi terhadap sistem internasional tanpa terkaburkan identitas kesatuan nasionalnya. Selain itu globalisasi menyebabkan terjadinya kesenjangan yang semakin melebar antara moralitas dengan intelektualitas dan menyebabkan semakin besarnya tantangan atau problem kehidupan.
            Globalisasi yang bersifat kompetitif mendorong umat berupaya secara sistematik untuk memproses pembangunan manusia menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, baik fisik intelektual maupun moral. Era globalisasi yang sebagian ditandai oleh maraknya bisnis dan perdagangan memberikan peluang pada umat untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan bisnis. Globalisasi yang membawa peningkatan industrialisasi akan membawa kemakmuran. Atau kemakmuran dapat dicapai melalui globalisasi industri. Setiap kenaikan kemampuan material suatu masyarakat adalah bernilai positif termasuk dari segi peningkatan harkat kemanusiaan masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok. Sebab harkat atau martabat kemanusiaan adalah kebahagiaan. Dan ia akan diketemukan hanya dalam keadaan seseorang dapat dengan bebas mengembangkan dirinya.
            Held menegaskan bahwa globalisasi mendukung demokratisasi. Oleh karena dalam globalisasi terdapat prinsip global village yang mengindikasikan persamaan di antara negaranegara. Persamaan ini kemudian menjadi sebuah proses demokratisasi. Pertanyaannya adalah bagaimana Islam memahami demokrasi. Ketika berbicara demokrasi dalam Islam maka banyak sekali keraguan dari dunia Barat termasuk Amerika terhadap umat Islam dalam menjalankan praktik demokrasi. Sekurangnya mereka melihat bahwa kurangnya umat Islam menjalankan demokrasi berasal dari negara-negara Timur Tengah yang kebanyakan tidak menerapkan sistem demokrasi. Misalnya Arab Saudi, Kuwait, dan sebagainya. Oleh karena ada contohnya maka Samuel Huntington dan Francis Fukuyama sempat mensinyalir bahwa Islam tidak sejalan dengan demokrasi. Memang harus diakui, karena kepentingan dan untuk melanggengkan status quo raja di negeri-negeri yang penduduknya muslim sebagian menyampingkan demokrasi. Kita tidak bisa menafikan bahwa di dalam tubuh Islam sendiri terdapat banyak keragaman tentang hubungan Islam dan politik termasuk di dalamnya dengan demokrasi. Varian-varian pemikiran ini bisa terjadi karena Islam memang memberikan ruang perbedaan. Kata Nabi Muhammad SAW, perbedaan di antara umatku adalah rahmat. Jika dilihat dari basis empiris bahwa Islam dan demokrasi memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari manusia. Dengan demikian, agama memiliki aturannya sendiri. Namun begitu, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi.